[MALANG] Seorang siswi SMP di Kota Malang, sebut saja namanya Melati, masih berusia 15 tahun. Namun, ia mengalami nasib tragis saat dipaksa melayani nafsu birahi pacarnya, Suhendra Tri Putranto (25), oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang.
Suhendra melucuti seluruh pakaian Melati, kemudian memborgol kedua tangannya. Matanya ditutup dan mulutnya diikat kain. Dalam kondisi tak berdaya, Suhendra mencambuk tubuh Melati hingga bilur-bilur, kemudian menggagahi dengan kasar.
“Dia (Suhendra) kita jerat dengan pelanggaran Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak karena perbuatannya itu. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara,” ujar AKP Nunung Anggraeni, Kasubag Humas Polresta Malang, yang dikonfirmasi terkait munculnya keresahan warga Malang Raya atas peristiwa tersebut, Jumat (12/6) tadi pagi.
Kasus ini sendiri bermula setelah Suhendra berkenalan dengan Melati melalui Broadcast Blackberry Messengger (BBM) yang disebar pada Februari 2015.
Suhendra yang berstatus mahasiswa, dengan mudah menaklukkan hati Melati, yang juga mengaku anak dari keluarga terpandang di kota asalnya.
Setelah berkomunikasi lewat BBM sekitar sebulan, lelaki asal Jombang itu mengajaknya bertemu muka. Pertemuan itu berlangsung di depan SDN Lowokwaru 1, Kota Malang, dekat dengan rumah kontrakan Suhendra di Jalan Simpang Coklat.
Pertemuan antara Suhendra dan Melati berlangsung tiga kali. Dalam setiap pertemuan, anak baru gede (ABG) Melati selalu dijamu es krim di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta, tidak jauh dari kampus Universitas Brawijaya (UB), dan berakhir di rumah kontrakan Suhendra.
Ketika keduanya berada di rumah kontrakan itu perbuatan bejat terjadi. Suhendra mencabuli Melati dan memuaskan fantasi seksualnya yang aneh. “Tersangka ini terinspirasi adegan bejat sebagaimana sering ia tonton di video internet,” ujar AKP Nunung.
Melati sendiri yang takut hamil, mulanya tidak kuasa menolak karena diancam tali hubungan mereka diputus. Saat tubuhnya dalam keadaan bugil, difoto tersangka berulang kali dengan berbagai pose yang terpaksa dipenuhi Melati.
Setelah hubungan seks pertama kali berhasil dilakukan, Suhendra terus mengancam akan menyebarkan foto-foto bugilnya ke media sosial jika menolak melayani ulang nafsu bejatnya.
“Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali di tempat yang sama, yaitu rumah kontrakan tersangka,” ungkap AKP Nunung.
Untuk ketiga kalinya, Melati berani menolak permintaan Suhendra kendati dengan ancaman. “Melati memilih mengadukan aib yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Korban diantar orang tuanya melapor ke Polres Malang Kota. Tersangka kita tangkap, Rabu (10/6) malam,” tandas AKP Nunung sambil meminta ABG se Kota Malang untuk ekstra hati-hati terbujuk rayuan via media sosial. [ARS/L-8]
Suhendra melucuti seluruh pakaian Melati, kemudian memborgol kedua tangannya. Matanya ditutup dan mulutnya diikat kain. Dalam kondisi tak berdaya, Suhendra mencambuk tubuh Melati hingga bilur-bilur, kemudian menggagahi dengan kasar.
“Dia (Suhendra) kita jerat dengan pelanggaran Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak karena perbuatannya itu. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara,” ujar AKP Nunung Anggraeni, Kasubag Humas Polresta Malang, yang dikonfirmasi terkait munculnya keresahan warga Malang Raya atas peristiwa tersebut, Jumat (12/6) tadi pagi.
Kasus ini sendiri bermula setelah Suhendra berkenalan dengan Melati melalui Broadcast Blackberry Messengger (BBM) yang disebar pada Februari 2015.
Suhendra yang berstatus mahasiswa, dengan mudah menaklukkan hati Melati, yang juga mengaku anak dari keluarga terpandang di kota asalnya.
Setelah berkomunikasi lewat BBM sekitar sebulan, lelaki asal Jombang itu mengajaknya bertemu muka. Pertemuan itu berlangsung di depan SDN Lowokwaru 1, Kota Malang, dekat dengan rumah kontrakan Suhendra di Jalan Simpang Coklat.
Pertemuan antara Suhendra dan Melati berlangsung tiga kali. Dalam setiap pertemuan, anak baru gede (ABG) Melati selalu dijamu es krim di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta, tidak jauh dari kampus Universitas Brawijaya (UB), dan berakhir di rumah kontrakan Suhendra.
Ketika keduanya berada di rumah kontrakan itu perbuatan bejat terjadi. Suhendra mencabuli Melati dan memuaskan fantasi seksualnya yang aneh. “Tersangka ini terinspirasi adegan bejat sebagaimana sering ia tonton di video internet,” ujar AKP Nunung.
Melati sendiri yang takut hamil, mulanya tidak kuasa menolak karena diancam tali hubungan mereka diputus. Saat tubuhnya dalam keadaan bugil, difoto tersangka berulang kali dengan berbagai pose yang terpaksa dipenuhi Melati.
Setelah hubungan seks pertama kali berhasil dilakukan, Suhendra terus mengancam akan menyebarkan foto-foto bugilnya ke media sosial jika menolak melayani ulang nafsu bejatnya.
“Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali di tempat yang sama, yaitu rumah kontrakan tersangka,” ungkap AKP Nunung.
Untuk ketiga kalinya, Melati berani menolak permintaan Suhendra kendati dengan ancaman. “Melati memilih mengadukan aib yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Korban diantar orang tuanya melapor ke Polres Malang Kota. Tersangka kita tangkap, Rabu (10/6) malam,” tandas AKP Nunung sambil meminta ABG se Kota Malang untuk ekstra hati-hati terbujuk rayuan via media sosial. [ARS/L-8]
Sumber : KisahBenar
0 comments:
Post a Comment